pilih solusi tepat dan nyata di d'BCN

Friday, May 3, 2013

Khitan Bagi Laki-laki dan Perempuan


Khitan sangat identik kaitannya dengan laki-laki. Khitan ini merupakan ajaran agama Islam yang diperintahkan oleh Allah Swt kepada Nabi Ibrahim As yaitu ketika Nabi Ibrahim berumur 80 Tahun untuk melaksanakan khitan.  Seseorang yang telah melakukan khitan, menandakan bahwa seseorang tersebut telah akhil baligh. Terdapat hadits mengenai perintah berkhitan yaitu Dari Utsaim bin Kulaib dari ayahnya dari datuknya, bahwa dia datang menemui RasuluLlah S.A.W dan berkata, 
Aku telah memeluk Islam. Maka Nabi pun bersabda, “Buanglah darimu rambut-rambut kekufuran dan berkhitanlah (sunatlah).” [HR Ahmad, Abu Daud dan dinilai Hasan oleh al-Albani].
Khitan dilaksanakan oleh kaum laki-laki yang hukumnya adalah wajib, tetapi khitan itu sendiri dilaksanakan juga oleh kaum wanita dan hukumnya tidak sama seperti laki-laki. Hukum khitan bagi wanita yaitu sunnah. Perintah khitan terdapat pada hadits Nabi yaitu Dari Abdullah ibn Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda: 
“Wahai wanita-wanita Anshor warnailah kuku kalian (dengan pacar dan sejenisnya) dan berkhifadhlah (berkhitanlah) kalian, tetapi janganlah berlebihan”. (al-Syaukani dalam Nail al-Author). 
Pada zaman dahulu memang masih banyak Negara-negara yang kaum wanita nya melakukan khitan. Semakin bergesernya zaman kini khitan sudah tidak diperbolehkan untuk kaum wanita termasuk di Indonesia dengan dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 9A  Tahun 2008 tentang pelarangan khitan bagi wanita.

Tujuan dari khitan itu sendiri bagi kaum laki-laki, yaitu untuk membersihkan air kencing dan najis yang terdapat pada kantung kemihnya, selain itu bagi laki-laki yang telah di khitan akan mencegah penyebaran penyakit HIV AIDS. Adapun tujuan khitan bagi wanita yaitu mencari kesempurnaan karena hikmahnya memberikan keceriaan kepada wajah wanita tersebut dan memberikan kebahagiaan kepada suaminya apabila telah menikah. Seperti Hadits Nabi berikut ini, Rasulullah Saw bersabda, 
“Lakukanlah khitan dan jangan berlebihan (potonglah sdikit dengan ringan), karena kalau hanya memotong sedikit (tidak berlebihan), dapat menjadikan wajah lebih ceria dan membahagiakan suami.” (HR. al-Hakim, al Thabrany, a-Baihaqy dan Abu Nu’aim).          
Sumber :
penulis: deviyanti_mahasiswa

No comments:

Post a Comment