Khitan sangat identik kaitannya
dengan laki-laki. Khitan ini merupakan ajaran agama Islam yang diperintahkan
oleh Allah Swt kepada Nabi Ibrahim As yaitu ketika Nabi Ibrahim berumur 80
Tahun untuk melaksanakan khitan. Seseorang yang telah melakukan khitan, menandakan bahwa seseorang tersebut telah akhil baligh. Terdapat hadits mengenai perintah berkhitan
yaitu Dari Utsaim bin Kulaib dari ayahnya dari datuknya, bahwa dia datang
menemui RasuluLlah S.A.W dan berkata,
“Aku telah memeluk Islam. Maka Nabi pun bersabda, “Buanglah darimu rambut-rambut kekufuran dan berkhitanlah (sunatlah).” [HR Ahmad, Abu Daud dan dinilai Hasan oleh al-Albani].
Khitan dilaksanakan oleh kaum
laki-laki yang hukumnya adalah wajib, tetapi khitan itu sendiri dilaksanakan
juga oleh kaum wanita dan hukumnya tidak sama seperti laki-laki. Hukum khitan
bagi wanita yaitu sunnah. Perintah khitan terdapat pada hadits Nabi yaitu Dari
Abdullah ibn Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai wanita-wanita Anshor warnailah kuku kalian (dengan pacar dan sejenisnya) dan berkhifadhlah (berkhitanlah) kalian, tetapi janganlah berlebihan”. (al-Syaukani dalam Nail al-Author).
Pada zaman dahulu memang masih banyak Negara-negara
yang kaum wanita nya melakukan khitan. Semakin bergesernya zaman kini khitan
sudah tidak diperbolehkan untuk kaum wanita termasuk di Indonesia dengan
dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 9A Tahun 2008 tentang pelarangan khitan bagi
wanita.
Tujuan dari khitan itu sendiri bagi
kaum laki-laki, yaitu untuk membersihkan air kencing dan najis yang terdapat
pada kantung kemihnya, selain itu bagi laki-laki yang telah di khitan akan
mencegah penyebaran penyakit HIV AIDS. Adapun tujuan khitan bagi wanita yaitu
mencari kesempurnaan karena hikmahnya memberikan keceriaan kepada wajah wanita
tersebut dan memberikan kebahagiaan kepada suaminya apabila telah menikah.
Seperti Hadits Nabi berikut ini, Rasulullah Saw bersabda,
“Lakukanlah khitan dan jangan berlebihan (potonglah sdikit dengan ringan), karena kalau hanya memotong sedikit (tidak berlebihan), dapat menjadikan wajah lebih ceria dan membahagiakan suami.” (HR. al-Hakim, al Thabrany, a-Baihaqy dan Abu Nu’aim).
Sumber
:
- Cuplikan dari Mozaik Islam Trans TV
- http://m.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/01/22/22851/khitan-perempuan-justru-untuk-menyenangkan-suami-mencegah-kanker/
- http://www.wejangan.com/2012/09/islam-dan-kesehatan-perintah-khitan.html
- http://at-turmudzi.blogspot.com/2012/03/keputusan-fatwa-majelis-ulama-indonesia.html
penulis: deviyanti_mahasiswa
No comments:
Post a Comment